Standar Operasional Procedure (SOP)
Peserta Saung Tani 47
Peraturan Umum Peserta
1. Peserta Saung Tani 47 adalah mahasiswa Faperta yang tercantum secara sah.
2. Peserta DILARANG membawa, menyimpan dan menggunakan NAPZA, rokok, dan minuman keras selama rangkaian kegiatan Saung Tani 47 berlangsung.
(Alasan: SK Rektor 63/I3/KM/2010, tentang tata tertib kehidupan kampus).
(SANKSI: NAPZA dan miras : sanksi berat dan dilaporkan pada pihak berwenang
Rokok: sanksi berat dan peringatan keras).
3. Peserta WAJIB menggunakan nametage peserta selama kegiatan Saung Tani 47 berlangsung.
(Alasan: sebagai tanda pengenal).
(SANKSI: Sanksi sedang ditambah membuat dan menggunakan nametage sementara)
4. Peserta Saung Tani 47 WAJIB menggunakan pakaian dengan ketentuan:
o Putra : kemeja rapi dan sopan, tidak ketat dan membentuk lekukan tubuh, tidak transparan, celana bahan warna gelap panjang, jas almamater*.
o Putri : kemeja lengan panjang rapi dan sopan, tidak ketat dan membentuk lekukan tubuh, tidak transparan, rok bahan warna gelap tidak ada belahan dan berbentuk later A (tidak rampel), yang memakai jilbab, jilbab tidak dililit ke leher, tidak bergo, memakai celana training sebelum memakai rok, jas almamater*.
(Alasan: Formal, kerapian dan keseragaman).
(SANKSI: Sanksi sosial atau peringatan keras)
5. Peserta Saung Tani 47 WAJIB mengerjakan tugas dan kewajiban sesuai yang ditugaskan oleh panitia.
(SANKSI: Sanksi sosial atau peringatan keras)
6. Peserta menjaga kebersihan dan lingkungan, seperti tidak merusak tanaman dan rumput yang dipelihara, serta membuang sampah pada tempatnya.
(SANKSI: Sanksi sosial atau peringatan keras)
7. Peserta putra WAJIB menggunakan ikat pinggang gelap, baju dimasukkan.
(Alasan: formal, kerapian, keseragaman)
(SANKSI: Sanksi ringan atau peringatan keras)
8. Peserta menggunakan sepatu warna dominan gelap dan bertali (warna tali hitam atau putih), serta menggunakan kaos kaki putih.
(Alasan: formal dan mempermudah mobilisasi)
(SANKSI: Sanksi ringan atau peringatan keras)
9. Peserta DILARANG melakukan kegiatan yang menyebabkan kegaduhan atau keributan, pengerahan dan/atau pengorganisasian massa yang menyebabkan terganggunya ketertiban acara dan kampus, ketertiban umum dan/atau kerusakan pada fasilitas kampus.
(Alasan: SK. Rektor No 063/I3/KM/2011)
(SANKSI: Sanksi ringan atau peringatan keras)
10. Selama kegiatan Saung Tani 47 rambut rapi dan tidak dicat dengan ketentuan :
o Putra : rambut rapi, warna alami dengan aturan rambut tidak menyentuh telinga, alis dan kerah baju.
o Putri : bagi yang tidak memakai jilbab, rambut warna alami dan diikat ekor kuda.
(Alasan: SK Rektor 63/I3/KM/2010, tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus, dan keseragaman).
(SANKSI: sangsi sedang dan dirapikan saat itu juga)
11. Selama rangkaian kegiatan Saung Tani 47 Peserta DILARANG ber-make up, memakai aksesoris atau atribut sejenisnya, kecuali jam tangan dan kacamata.
(Alasan: sesuai norma dan etika mahasiswa IPB, keamanan, dan kenyamanan)
(SANKSI: Sanksi ringan dan teguran)
12. HP dalam keadaan silent (boleh mengangkat telpon yang penting dan mendesak, perizinan di Komdis masing-masing), DILARANG membawa mp3 dan sejenisnya (Alasan: kenyamanan selama berlangsungnya acara)
(SANKSI: Sanksi ringan dan teguran)
13. DILARANG makan dan minum sambil berdiri
(Alasan: Kesopanan)
(SANKSI: Sanksi ringan dan teguran)
14. Batas komunikasi antara putra dan putri pukul 05.00 – 20.55 WIB.
(Alasan: disesuaikan dengan SOP Lembaga Kemahasiswaan IPB).
(SANKSI: Sanksi ringan dan teguran)
15. Peserta Saung Tani 47 DILARANG meninggalkan acara sebelum selesai tanpa izin terlebih dahulu kepada Komdis
(Alasan: Norma dan etika)
(SANKSI: Sanksi sedang atau peringatan keras)
16. Memulai dan mengakhiri kegiatan dengan berdoa.
17. DILARANG berbicara tidak sopan, tidak jujur serta melakukan hal-hal yang melanggar batas kesopanan
(Alasan: Kode Etik Mahasiswa)
(SANKSI: Sanksi sedang atau peringatan keras)
18. Peserta Saung Tani 47 WAJIB mematuhi instruksi dari dosen dan panitia khususnya dari PJL dan KOMDIS yang tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
19. Ketidakhadiran tanpa keterangan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan menyebabkan peserta tidak lulus MPF
20. Pelanggaran setiap ketentuan peserta akan dikenakan sanksi oleh Komdis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
21. Hal-hal yang belum diatur dan bersifat insidental akan diatur kemudian.